KOMPETENSI
PEDAGOGIK
Pengertian
Pembelajaran
adalah upaya pendidik untuk membantu agar siswa melakukan kegiatan belajar.
Dengan perkataan lain bahwa istilah pembelajaran dapat diberi arti sebagai
kegiatan sistematik dan sengaja dilakukan oleh pendidik untuk membantu peserta
didik agar tercapai tujuan pembelajaran. Kegiatan belajar terjadi pada diri
siswa sebagai akibat dari kegiatan membelajarkan.
Pedagogik
berasal dari bahasa Yunani yakni paedos yang artinya anak laki-laki, dan agogos
yang artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah membantu anak
laki-laki zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya
pergi ke sekolah (Uyoh Sadullah; www.rezaeryani.comhttp://groups.yahoo.com/group/rezaeryani).
Menurut Prof. Dr. J. Hoogeveld (Belanda), pedagogik ialah ilmu yang mempelajari
masalah membimbing anak kea rah tujuan tertentu, yaitu supaya kelak ia mampu
secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Langeveld (1980) membedakan
istilah pedagogik dengan istilah pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu
pendidikan yang lebih menekankan pada pemikiran dan perenungan tentang
pendidikan. Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan
kepada praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, membimbing anak. Pedagogik
merupakan suatu teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan
konsep-konsepnya mengenai hakikat manusia, hakikat anak, hakikat tujuan
pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
<!— more Ã
Secara
umum istilah pedagogik (pedagogi) dapat beri makna sebagai ilmu dan seni
mengajar anak-anak. Sedangkan ilmu mengajar untuk orang dewasa ialah andragogi.
Dengan pengertian itu maka pedagogik adalah sebuah pendekatan pendidikan
berdasarkan tinjauan psikologis anak. Pendekatan pedagogik muaranya adalah
membantu siswa melakukan kegiatan belajar. Dalam perkembangannya, pelaksanaan
pembelajaran itu dapat menggunakan pendekatan kontinum, yaitu dimulai dari
pendekatan pedagogi yang diikuti oleh pendekatan andragogi, atau sebaliknya
yaitu dimulai dari pendekatan andragogi yang diikuti pedagogi, demikian pula
daur selanjutnya; andragogi-pedagogi-andragogi, dan seterusnya.
Berdasarkan
pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan pedagogik adalah
ilmu tentang pendidikan anak yang ruang lingkupnya terbatas pada interaksi
edukatif antara pendidik dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagaogik adalah
sejumlah kemampuan guru yang berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Ruang
Lingkup Kompetensi Pedagogik
Rumusan
kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa
kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi;
(1) pemahaman terhadap peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
(3) evaluasi hasil belajar, (4) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Yang dimaksudkan
dengan kompetensi pedagogik ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran
peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan,
b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d)
perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi
proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan
beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka
guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan
landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal
siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6)
Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8)
Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.
Kompetensi guru ialah sejumlah
kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional.
Kompetensi pedagogik antara lain:
(1)
menguasai landasan mengajar, (2) menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
(3) mengenal siswa, (4) menguasai teori motivasi, (5) mengenal lingkungan
masyarakat, (6) menguasai penyusunan kurikulum, (7) menguasai teknik penyusunan
RPP, (8) menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.
KOMPETENSI
KEPRIBADIAN
Pengertian
Kompetensi Kepribadian
Setiap
guru mempunyai pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka
miliki. Ciri-ciri inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya.
Kepribadian sebenarnya adalah satu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat
dari penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap
persoalan.
Kepribadian
adalah keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik.
Dalam makna demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu
gambaran dari kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan
baik sering dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau
berakhlak mulia. Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang
tidak baik menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak
mempunyai kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia. Dengan kata lain, baik
atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi
seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap
keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan
apakah guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak
atau penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan
mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Kepribadian
adalah unsur yang menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai teladan, guru
harus memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh
kehidupan adalah figur yang paripurna. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal.
Guru adalah mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun
akan menjadi baik. Tidak ada seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan
siswanya ke lembah kenistaan. Guru adalah spiritual father atau bapak
rohani bagi seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan
pendidikan akhlak, memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti
menghormati siswa, menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak
bangsa.
Pendidikan
yang dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat
memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan
untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun
kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup
sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen
perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai
dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan,
peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara
lain adalah sebagai berikut.
Yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19
Tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3 ialah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Menurut
Samani, Mukhlas (2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal
sebagai berikut; a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d)
berwibawa, e) stabil, f) dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat, i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau
siap mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut
Djam’an Satori (2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah
kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak
harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari
beberapa pengertian seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan
kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku
pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga
terpantul dalam perilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat
dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang
memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh
filsafat Pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi
kelestarian bangsa dan negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru.
Dengan demikian pemahaman terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai
sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Seseorang
yang berstatus sebagai guru adakalanya tidak selamanya dapat menjaga wibawa dan
citra sebagai guru di mata siswa dan masyarakat. Sehingga masih ada sebagian
guru yang mencemarkan wibawa dan citra guru. Di media masa sering diberitakan
tentang oknum-oknum guru yang melakukan satu tindakan asusila, asosial, dan
amoral. Perbuatan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Karenanya guru
harus menjaga citra tersebut.
Profil
guru ideal adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa,
panggilan hati nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas
dan tanggung jawabnya tidak sebatas dinding sekolah. Masyarakat juga jangan
hanya menuntut pengabdian guru, tetapi kesejahteraan guru pun perlu
diperhatikan. Guru dengan kemuliaannya, dalam menjalankan tugas tidak mengenal
lelah, hujan dan panas bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan
loyalitas untuk turun ke sekolah agar dapat bersatu jiwa dalam perpisahan raga
dengan siswa. Raga guru dan siswa boleh berpisah, tapi jiwa keduanya tidak
dapat dipisahkan (dwitunggal). Oleh karena itu dalam benak guru hanya ada satu
kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi manusia dewasa susila yang cakap dan
berguna bagi agama, nusa dan bangsa di masa yang akan datang.
Posisi
guru dan siswa boleh berbeda, tetapi keduanya tetap seiring dan satu tujuan. Seiring
dalam arti kesamaan langkah dalam mencapai tujuan bersama siswa berusaha
mencapai cita-citanya dan guru dengan ikhlas mengantar mereka ke depan pintu
gerbang cita-cita. Itulah barangkali sikap guru yang tepat sebagai sosok
pribadi yang mulia kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yakni manusia
yang baik.
Sebagai
manusia yang mempunyai kepribadian, maka kehadiran guru di tengah-tengah
masyarakat adalah suatu kenyataan yang memang diperlukan oleh masyarakat.
Posisi kehidupan guru yang demikian itu tentunya akan mendapat penilaian yang
beragam dari dunia sekitarnya kadang kala disanjung dan ada pula disalahkan.
Peran guru mendapat perhatian luas dari masyarakat, hal ini menuntut dedikasi
yang tinggi dari orang-orang yang berkecimpung di dunia keguruan. Tidak berlebihan
kiranya ada pendapat bahwa kegagalan dalam pembangunan bermula dari kegagalan
membangun pendidikan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa kegagalan
pembangunan bermula dari kegagalan pendidikan.
Peran
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian berperan menjadikan guru sebagai pembimbing, panutan, contoh,
teladan, bagi siswa. Dengan kompetensi kepribadian yang dimilikinya maka guru
bukan saja sebagai pendidik dan pengajar tapi juga sebagai tempat siswa dan
masyarakat bercermin. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantoro dalam sistem Amongnya yaitu guru harus “Ing ngarso sungtulodo, Ing
madyo mangun karso, Tut Wuri handayani”.
Dengan
kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, membangkitkan
motivasi belajar siswa serta mendorong/memberikan motivasi dari belaang. Oleh
karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya
sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang dipimpinnya. Guru bukan hanya
pengajar, pelatih dan pembimbing, tetapi juga sebagai cermin tempat subjek
didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan siswa tercipta
situasi pendidikan yang memungkinkan subjek didik dapat belajar menerapkan
nilai-nilai yang menjadi contoh dan member contoh. Guru mampu menjadi orang
yang mengerti diri siswa dengan segala problematiknya, guru juga harus
mempunyai wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Berdasarkan uraian di atas,
maka fungsi kompetensi kepribadian guru adalah memberikan telada dan contoh
dalam membimbing, mengembangkan kreativitas dan membangkitkan motivasi belajar.
Ruang
Lingkup Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
kepribadian itu adalah hal yang bersifat universal, yang artinya harus dimliki
guru dalam menjalankan fungsinya sebagai makhluk individu (pribadi) yang
mennjang terhadap keberhasilan tugas guru yang diembannya. Kompetensi
kepribadian guru enurut Sanusi (1991) mencakup hal-hal sebagai berikut.
Penampilan
sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap
keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya. Pemahaman, penghayatan
dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya dianut oleh seorang guru. Penampilan
upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya
Menurut
Djam’an, dkk 2007;2-6-2.10) kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru
antara lain sebagai berikut:
-
Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketaqwaannya kepada Tuhan,
sejalan dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
-
Guru memiliki kelebihan dibandingkan
yang lain. Oleh Karena itu perlu dikembangkan rasa percaya pada diri sendiri
dan tanggung jawab bahwa ia memiliki potensi yang besar dalam bidang keguruan
dan mampu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapinya.
-
Guru senantiasa berhadapan dengan
komunitas yang berbeda-beda dan beragam keunikan dari peserta didik dan
masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan
toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta
didik maupun masyarakat.
-
Guru diharapkan dapat menjadi
fasilitator dalam menumbuh kembangkan budaya berpikir kritis di masyarakat,
saling menerima dalam perbedaan pendapat dan menyepakatinya untuk mencapai
tujuan bersama maka dituntut seorang guru untuk bersikap demokratis dalam
menyampaikan dan menerima gagasan-gagasan mengenai permasalahan yang ada di
sekitarnya sehingga guru menjadi terbuka dan tidak menutup diri dari hal-hal
yang berada di luar dirinya. Menjadi guru yang baik tidak semudah membalikkan
telapak tangan, hal ini menuntut kesabaran dalam mencapainya.
-
Guru diharapkan dapat sabar dalam arti
tekun dan ulet melaksanakan proses pendidikan tidak langsung dapat dirasakan
saat itu tetapi membutuhkan proses yang panjang.
-
Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai
dengan pembaharuan, baik dalam bidang profesinya maupun dalam spesialisasinya.
-
Guru mampu menghayati tujuan-tujuan
pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata
pelajaran yang diberikannya. Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk
dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu
dengan yang lainnya. Pemahaman diri, yaitu kemampuan untuk memahami berbagai
aspek dirinya baik yang positif maupun yang negative.
-
Guru mampu melakukan perubahan-perubahan
dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan kreator.
Kompetensi kepribadian adalah
kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri yang
kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku
sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang
mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di
Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan
budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya
termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap
kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia
yang utuh.
Dengan
kompetensi kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta
membangkitkan motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut
melalui sikap dan perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan
orang-orang yang dipimpinnya.
KOMPETENSI
PROFESIONAL
Pengertian
Kompetensi Profesional
Guru
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan
untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini
meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi,
sosial, maupun akademis. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan
dasar yang harus dimiliki seseorang guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19
tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang dimaksud dengan kompetensi profesional
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani
(2008;6) yang dimaksud dengan kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai
pengetahuan bidang ilmu, teknologi dan atau seni yang diampuninya meliputi
penguasaan;
Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampuninya. Konsep-konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, dan/atau seni yang relevan yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampuninya.
Bagi
guru yang merupakan tenaga profesional di bidang kependidikan dalam kaitannya
dengan accountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan, tetapi
justru lebih berat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh
karena itu, guru dituntut memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih
memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional guru
sebagai tenaga kependidikan. Yang pertama adalah tingkatan capability
personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan kecakapan dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai, sehingga mampu
mengelola proses belajar mengajar secara efektif. Tingkatan
kedua adalah guru sebagai innovator, yakni sebagai tenaga kependidikan
yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi.
Para
guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap
yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide
pembaharuan yang efektif. Tingkatan ketiga adalah guru sebagai
visioner. Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua guru harus
memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan
mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh
sektor pendidikan sebagai suatu sistem. Guru yang profesional akan tercermin
dalam pelaksanaan pengabdian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga
ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral,
dan spiritual.
Dengan
kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang punya kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru. Guru profesional adalah orang yang terdidik dan
terlatih serta punya pengalaman bidang keguruan. Seorang guru profesional
dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal antara lain; memiliki kualifikasi
pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi kemampuan berkomunikasi
dengan siswanya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan
komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri
secara terus-menerus (continous improvement) melalui organisasi profesi, buku,
seminar, dan semacamnya.
Sementara
itu guru profesional mempunyai sikap dan sifat terpuji adalah; (1) bersikap
adil; (2) percaya dan suka kepada siswanya; (3) sabar dan rela berkorban; (4)
memiliki wibawa di hadapan peserta didik; (5) penggembira; (6) bersikap baik
terhadap guru-guru lainnya; (7) bersikap baik terhadap masyarakat; (8)
benar-benar menguasai mata pelajarannya; (9) suka dengan mata pelajaran yang
diberikannya; dan (10) berpengetahuan luas (Ngalim Purwanto, 2002). Dengan
profesionalisme maka masa depan guru mempunyai peran ganda yakni sebagai
pendidik (teacher), pelatih (coach),
pembimbing (counselor), dan manajer (learning manager).
Jika
profesionalisme keguruan itu dikaitkan dengan akuntabilitas public, profesi
bukanlah hal yang ringan, melainkan sesuatu yang mengharuskan pelayanan di
tingkat kualifikasi profesional yang lebih memadai. Secara sederhana
kualifikasi profesional kependidikan guru mencakup hal-hal sebagai berikut.
-
Kapabilitas personal (person
capability), artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan, dan
keterampilan serta sikap yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola
proses pembelajaran secara efektif.
-
Guru sebagai innovator yang berarti
memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan informasi. Guru diharapkan
memiliki pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan serta sikap yang tepat
terhadap pembaharuan dan sekaligus penyebar ide pembaharuan yang efektif.
-
Guru sebagai developer yang
berarti ia harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya.
Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan (the future thinking) dalam
menjawab tantangan-tantangan zaman yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai
sebuah sistem.
Ruang
Lingkup Kompetensi Profesional
Menurut
Cooper ada 4 komponen kompetensi profesional, yaitu; (1) mempunyai pengetahuan
tentang belajar dan tingkah laku manusia, (2) mempunyai pengetahuan dan
menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang
diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya, dan (4)
mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar. Menurut (Johnson, 1980)
kompetensi profesional mencakup: (1) penguasaan materi pelajaran yang terdiri
atas penguasaan bahan yang harus diajarkan dan konsep-konsep dasar keilmuan
yang diajarkan dari bahan yang diajarkannya itu; (2) penguasaan dan
penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan; dan (3)
penguasaan proses-proses kependidikan, keguruan pembelajaran siswa. Menurut
Depdikbud, (1980) ada 10 kemampuan dasar guru, yaitu; (1) penguasaan bahan
pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya, (2) pengelolaan program
belajar mengajar, (3) pengelolaan kelas, (4) penggunaan media dan sumber
pembelajaran, (5) penguasaan landasan-landasan kependidikan, (6) pengelolaan
interaksi belajar mengajar, (7) penilaian prestasi siswa, (8) pengenalan fungsi
dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) pengenalan dan penyelenggaraan
administrasi sekolah, serta (10) pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan
hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peningkatan mutu pengajaran.
Berdasarkan
uraian di atas, maka banyak kemampuan profesional yang harus dimiliki guru
antara lain adalah sebagai berikut.
-
Kemampuan penguasaan materi/bahan bidang
studi. Penguasaan ini menjadi landasan pokok untuk keterampilan mengajar.
-
Kemampuan mengelola program pembelajaran
yang mencakup merumuskan standar kompetensi dan kompetensi dasar, merumuskan
silabus, tujuan pembelajaran, kemampuan menggunakan metode/model mengajar,
kemampuan menyusun langkah-langkah kegiatan pembelajaran, kemampuan mengenal
potensi (entry behavior) peserta didik, serta kemampuan merencanakan dan
melaksanakan pengajaran remedial.
Kemampuan
mengelola kelas. Kemampuan ini antara lain adalah;
a. mengatur
tata ruang kelas,
b. menciptakan
iklim belajar mengajar yang kondusif.
Kemampuan
mengelola dan penggunaan media serta sumber belajar. Kemampuan ini pada
dasarnya merupakan kemampuan menciptakan kondisi belajar yang merangsang agar
proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Termasuk
dalam kemampuan ini adalah mampu membuat alat bantu pembelajaran, menggunakan
dan mengelola laboratorium, menggunakan perpustakaan.
Kemampuan
penguasaan tentang landasan kependidikan. Kemampuan menguasai landasan-landasan
kependidikan berkaitan dengan kegiatan sebagai berikut; a) mempelajari konsep,
landasan dan asas kependidikan, b) mengenal fungsi sekolah sebagai lembaga
sosial, c) mengenali kemampuan dan karakteristik fisik dan psikologis peserta
didik.
Kemampuan
menilai prestasi belajar peserta didik. Yang dimaksud dengan kemampuan ini
menilai prestasi belajar peserta didik atau siswa adalah kemampuan mengukur
perubahan tingkah laku siswa dan kemampuan mengukur kemahiran dirinya dalam
mengajar dan dalam membuat program. Dalam setiap pekerjaan evaluasi ada tiga
sasaran yang hendak dicapai, yaitu:
a. Prestasi
belajar berupa pernyataan dalam bentuk angka dan tingkah laku,
b. Prestasi
mengajar berupa pernyataan lingkungan yang mengamatinya melalui penghargaan
atas prestasi yang dicapainya, serta
c. Keunggulan
program yang dibuat guru, karena relevan dengan kebutuhan peserta didik dan
lingkungannya.
Kemampuan
memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan di sekolah.
Di samping melaksanakan proses belajar mengajar, menurut Nawawi (1989),
diharapkan guru membantu kepala sekolah dalam menghadapi berbagai kegiatan
pendidikan lainnya yang digariskan dalam kurikulum, guru perlu memahami pula
prinsip-prinsip dasar tentang organisasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan
penyuluhan termasuk bimbingan karier, program kokurikuler dan ekstrakurikuler,
perpustakaan sekolah serta hal-hal yang terkait.
-
Kemampuan menguasai metode berpikir.
Metode dan pendekatan setiap bidang studi berbeda-beda.
-
Kemampuan meningkatkan dan menjalankan
misi profesional. Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang untuk
menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru
harus terus menerus mengembangkan dirinya agar wawasannya menjadi luas sehingga
dapat mengikuti perubahan dan perkembangan profesinya yang didasari oleh
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut.
-
Kemampuan/terampil memberikan bantuan
dan bimbingan kepada peserta didik. Bantuan dan bimbingan kepada peserta didik
sangat diperlukan agar peserta didik dapat mengembangkan kemampuannya melalui
proses belajar mengajar di kelas. Untuk itu, guru perlu memahami berbagai
teknik bimbingan belajar dan dapat memilihnya dengan tepat untuk membantu para
peserta didik.
-
Kemampuan memiliki wawasan tentang
penelitian pendidikan. Setiap guru perlu memiliki kemampuan untuk
memahami/melakukan penelitian sehingga mereka perlu memiliki wawasan yang
memadai tentang prinsip-prinsip dasar dan cara-cara melaksanakan penelitian
pendidikan. Khususnya penelitian tindakan kelas (classroom action research).
-
Kemampuan memahami karakteristik peserta
didik. Guru dituntut memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang ciri-ciri
dan perkembangan peserta didik, lalu menyesuaikan bahan yang akan diajarkan
sesuai dengan karakteristik peserta didik.
-
Kemampuan menyelenggarakan administrasi
sekolah. Di samping kegiatan akademis, guru harus mampu menyelenggarakan
administrasi sekolah.
-
Kemampuan memiliki wawasan tentang
inovasi pendidikan. Seorang guru diharapkan berperan sebagai innovator atau
agen perubahan maka guru perlu memiliki wawasan yang memadai mengenai berbagai
inovasi dan teknologi pendidikan yang pernah dan mungkin dikembangkan pada
jenjang pendidikan. Wawasan ini perlu dimiliki oleh setiap guru agar dalam
melaksanakan tugasnya mereka tidak cenderung bertindak secara rutin, tetapi
selalu memikirkan cara-cara baru yang mungkin dapat diterapkan di sekolah, yang
sekaligus dapat meningkatkan kegairahan kerja mereka.
-
Kemampuan/berani mengambil keputusan.
Guru harus memiliki kemampuan mengambil keputusan pendidikan agar ia tidak
terombang-ambing dalam ketidakpastian. Semua tindakannya akan memberikan dampak
tersendiri bagi peserta didik sehingga apabila guru tidak berani mengambil
tindakan kependidikan, siswa akan menjadi korban kebimbangan.
-
Kemampuan memahami kurikulum dan
perkembangannya. Salah satu tugas guru adalah melaksanakan kurikulum dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, guru perlu memahami konsep-konsep dasar dan
langkah-langkah pokok dalam perkembangan kurikulum.
-
Kemampuan bekerja berencana dan
terprogram. Guru dituntut untuk dapat bekerja teratur, tahap demi tahap, tanpa
menghilangkan kreativitasnya. Rencana dan program tersebut akan menjadi pola
kerja guru sehingga tahap pencapaian pendidikan dapat dinilai dan dijadikan
umpan balik bagi kelanjutan peningkatan tahap pendidikan. Keteraturan dan
keterlibatan kerja ini pun akan memberikan warna dalam proses pendidikan atau
proses belajar mengajar.
-
Kemampuan menggunakan waktu secara
tepat. Makna tepat waktu di sini bukan sekedar masuk dan keluar kelas tepat
pada waktunya, melainkan juga guru harus pandai membuat program kegiatan dengan
durasi dan frekuensi yang tepat sehingga tidak membosankan.
Kompetensi profesional guru adalah
sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang menuntut berbagai
keahlian di bidang pendidikan atau keguruan. Kompetensi profesional merupakan
kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku
manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan PBM
dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
KOMPETENSI
SOSIAL
Pengertian
Kompetensi Sosial
Yang
dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik sebagai bagian dari
masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan kompetensi
sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan
sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru
profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai
guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya.
Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola
dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta mengembangkan dirinya.
Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki
kemampuan berinteraksi sosial. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui
penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan
melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa
tidak menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Ruang
Lingkup Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru
tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan
memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain
yang bukan guru. Misi yang diemban guru adalah misi kemanusiaan. Mengajar dan
mendidik adalah tugas kemanusiaan manusia. Guru harus mempunyai kompetensi
sosial karena guru adalah penceramah jaman.
Menurut
Djam’an Satori (2007), kompetensi sosial adalah sebagai berikut.
-
Terampil berkomunikasi dengan peserta
didik dan orang tua peserta didik.
-
Bersikap simpatik.
-
Dapat bekerja sama dengan Dewan
Pendidikan/Komite Sekolah.
-
Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan
mitra pendidikan.
-
Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sedangkan
menurut Mukhlas Samani (2008:6) yang dimaksud dengan kompetensi sosial ialah
kemampuan individu sebagai bagian masyarakat yang mencakup kemampuan untuk;
-
Berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau
isyarat.
-
Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional.
-
Bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang
tua/wali peserta didik.
-
Bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
-
Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan
sejati dan semangat kebersamaan.
Berdasarkan
pengertian dan ruang lingkup kompetensi sosial seperti tersebut di atas maka
inti dari pada kompetensi sosial itu adalah kemampuan guru melakukan interaksi
sosial melalui komunikasi. Guru dituntut berkomunikasi dengan sesame guru,
siswa, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar, dll. Jadi guru dituntut
mengenal banyak kelompok sosial seperti kelompok bermain, kelompok kerjasama,
alim ulama, pengajian, remaja, dll.
Pengertian
interaksi sosial ini amat berguna dalam memperhatikan dan mempelajari berbagai
masalah masyarakat, termasuk masalah pembelajaran. Tanpa interaksi sosial
mungkin terjadi kehidupan bersama yang terwujud dalam pergaulan. Pergaulan
hidup memang terjadi apabila para anggota masyarakat bekerja sama, saling
berbicara, saling berbagi pengalaman, bahkan juga saling bersaing dan
berselisih. Interaksi sosial merupakan dasar proses sosial sebagai satu
pengertian yang mengacu kepada hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Secara
umum dapat dikatakan bahwa, untuk umum proses sosial adalah interaksi sosial.
Dan interaksi sosial merupakan syarat utama terjadinya aktivitas-aktivitas
sosial.
Suatu
interaksi sosial tidak mungkin berlangsung tanpa terjadinya kontak sosial
(sosial contact) dan komunikasi. Apabila kita berbicara dengan seseorang, itu
berarti ada kontak antara kita dengan orang itu. Berbicara itu bisa secara
langsung, bisa melalui telepon, surat, radio, dan sebagainya. Dalam kehidupan
keluarga di rumah, kontak sosial hamper selalu terjadi di antara sesama anggota
keluarga. Kontak sosial dalam keluarga ini bisa terjadi antara seorang anggota
dengan beberapa atau semua anggota keluarga yang lain, sebagaimana halnya
antara seorang anggota masyarakat dengan beberapa atau banyak anggota
masyarakat yang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat dapat juga dijumpai kontak
antara kelompok yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain.
Dalam
arsitektur di Indonesia (Irawan Maryono dan L. Edison Silalahi, 1985)
disebutkan bahwa ada empat bentuk interaksi sosial antara lain adalah; 1) kerja
sama (co-operation), 2) persaingan (competition), 3) pertentangan, 4)
akomodasi. Co-operation adalah kerja sama antara individu atau antar
kelompok manusia dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu secara
bersama-sama pula. Bentuk lain yang dapat digolongkan sebagai kerja sama antara
lain adalah asimilasi dan akulturasi di dalam kebudayaan. Asimilasi merupakan
proses sosial atau proses masyarakat menuju satu perubahan yang positif karena
adanya perpaduan budaya antar kelompok sehingga membentuk kebudayaan baru.
Sedangkan akulturasi adalah penggabungan dua unsur kebudayaan atau lebih
menjadi kebudayaan baru namun unsur aslinya tidak hilang. Persaingan
ialah salah satu bentuk interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu
atau antar kelompok manusia dalam masyarakat. Mereka bersaing untuk memperoleh
atau mencapai tujuan tertentu melalui bidang-bidang kehidupan tanpa kekerasan
dan tanpa ancaman. Sedangkan pertentangan adalah salah satu bentuk
interaksi sosial yang dilakukan oleh antar individu atau antar kelompok manusia
dalam masyarakat guna mencapai tujuan tertentu dengan kekerasan dan
ancaman. Akomodasi sebagai salah satu bentuk interaksi sosial yang
berada dalam keseimbangan dan masing-masing kelompok masyarakat melebur untuk
membentuk norma-norma, aturan, nilai (adat) baru yang berlaku dan disepakati
dalam masyarakat setempat. Adapun tujuan adanya akomodasi ini antara lain
adalah sebagai berikut.
-
Mengurangi pertentangan antara orang
atau kelompok manusia dalam masyarakat akibat adanya perbedaan paham.
-
Mencegah meledaknya atau munculnya satu
konflik untuk sementara waktu.
-
Sebagai wahana melakukan kerja sama
antara orang atau kelompok manusia dalam masyarakat.
-
Mendorong terbangunnya peleburan
(pembauran) antara kelompok yang terpisah atau bertentangan.
Interaksi
sosial melalui proses pembelajaran sangat ditentukan oleh guru, siswa, segenap
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Pada pembicaraan antara guru
dengan siswa atau dengan orang tua siswa mungkin saja terjadi secara timbale
balik. Dalam interaksi sosial yang terpenting adalah membangun komunikasi,
yaitu bahwa seseorang memberikan penafsiran pada perilaku orang lain, baik
berwujud pembicaraan, gerak-gerik, ataupun sikap.
Di
dalam kelas berlangsung interaksi sosial; ada yang sifatnya bekerja sama
(co-operation), persaingan (competition), pertentangan, akomodasi. Pertentangan
dapat menjurus kepada bentrokan fisik. Sebagai guru, maka saudara berusaha
mendamaikan. Dan mereka pada akhirnya berdamai juga, tetapi perdamaian itu
rupa-rupanya hanya penyelesaian yang diterima untuk sementara waktu saja.
Di
mata masyarakat, guru adalah orang yang mendidik, mengajar, dan memberikan
sejumlah ilmu pengetahuan kepada siswa di sekolah, mesjid, di rumah, atau di
tempat lainnya. Guru mengemban tanggung jawab tidak hanya sebatas dinding
sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Guru melakukan pembinaan tidak hanya
secara kelompok, tetapi juga secara individual. Hal ini mau tidak mau menuntut
agar guru selalu memperhatikan tingkah laku, sikap, dan perbuatan siswanya,
tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun.
Fungsi
Kompetensi Sosial
Masyarakat
dalam proses pembangunan sekarang ini menganggap guru sebagai anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut
serta secara aktif dalam proses pembangunan. Guru diharapkan menjadi pelopor di
dalam pelaksanaan pembangunan. Guru perlu menyadari posisinya di tengah-tengah
masyarakat berperan sangat penting, yakni sebagai;1) motivator dan innovator
dalam pembangunan pendidikan, 2) perintis dan pelopor pendidikan. 3) peneliti
dan pengkaji ilmu pengetahuan, 4) pengabdian.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja di lingkungan sekitar pada
waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat
berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan
masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya
tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal.
Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil
berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan
Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra
pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
DAFTAR
PUSTAKA
Djam’an,
Satori, dkk, 2007. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Mulyasa,
E, 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, cetakan keempat.
Saudagar,
Fachruddin, dk, 2009. Pengembangan Profesionalitas Guru. Jakarta:
Gaung Persada Press.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Comments
Post a Comment