Skip to main content

syarat sah shalat


Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya.

Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5.Menghilangkan najis, 6.Menutup aurat, 7.Masuknya waktu, 8.Menghadap kiblat, 9.Niat.
Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah).Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.).Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat
1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal." (At-Taubah:17)
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (Al-Furqan:23)
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Aali 'Imraan:85)
2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
"Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).
3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)
"Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing." (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)
4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim dan selainnya)
Dan sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`." (Muttafaqun 'alaih)
5. Menghilangkan Najis
Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Dan pakaianmu, maka sucikanlah." (Al-Muddatstsir:4)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَنَزَّهُوْامِنَالْبَوْلِفَإِنَّعَامَّةَعَذَابِالْقَبْرِمِنْهُ.
"Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya."
6. Menutup Aurat
Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah)." (HR. Abu Dawud)
Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat.Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu 'anhu, "Kancinglah ia (baju) walau dengan duri."
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al-A'raaf:31) Yakni tatkala shalat.
7. Masuk Waktu
Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril 'alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: "Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini."
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa`:103)
Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Israa`:78)
8. Menghadap Kiblat
Dalilnya firman Allah, "Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai.Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya." (Al-Baqarah:144)
9. Niat
Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid'ah (karena tidak ada dalilnya).Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, "Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya." (Muttafaqun 'alaih dari 'Umar Ibnul Khaththab)

Rukun-Rukun Shalat
Rukun-rukun shalat ada empat belas: 1. Berdiri bagi yang mampu, 2. Takbiiratul-Ihraam, 3. Membaca Al-Fatihah, 4. Ruku', 5. I'tidal setelah ruku', 6. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, 7. Bangkit darinya, 8. Duduk di antara dua sujud, 9. Thuma'ninah (Tenang) dalam semua amalan, 10. Tertib rukun-rukunnya, 11. Tasyahhud Akhir, 12. Duduk untuk Tahiyyat Akhir, 13.Shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 14.Salam dua kali.

Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat
1. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu
Dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat 'Ashar), serta berdirilah untuk Allah 'azza wa jalla dengan khusyu'." (Al-Baqarah:238)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalatlah dengan berdiri..." (HR. Al-Bukhary)
2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: 'Allahu Akbar', tidak boleh dengan ucapan lain
Dalilnya hadits, "Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, "Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah." (Idem)
3. Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka'at, sebagaimana dalam hadits,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (Muttafaqun 'alaih)
4. Ruku'
5. I'tidal (Berdiri tegak) setelah ruku'
6.Sujud dengan tujuh anggota tubuh
7.Bangkit darinya
8.Duduk di antara dua sujud
Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah 'azza wa jalla, "Wahai orang-orang yang beriman ruku'lah dan sujudlah." (Al-Hajj:77)
Sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi." (Muttafaqun 'alaih)
9. Thuma'ninah dalam semua amalan
10. Tertib antara tiap rukun
Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya),

Have you ever wanted to link a simple “ about “ page from your blog ?

Or maybe you’d wanted a “ contact “ page that inherited your blog’a template ? well…
<!— more à
"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, ... Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: 'Kembali! Ulangi shalatmu!t Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, ... sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: 'Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: 'Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku'lah hingga kamu tenang dalam ruku', lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
11. Tasyahhud Akhir
Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih, assalaamu 'alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril 'alaihis salam dan Mikail 'alaihis salam)', maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Jangan kalian mengatakan, 'Assalaamu 'alallaahi min 'ibaadih (Keselamatan atas Allah 'azza wa jalla dari para hamba-Nya)', sebab sesungguhnya Allah 'azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, 'Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan', ..." Lalu beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.
12. Duduk Tasyahhud Akhir
Sesuai sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat." (Muttafaqun 'alaih)
13. Shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Jika seseorang dari kalian shalat... (hingga ucapannya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi."
Pada lafazh yang lain, "Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
14. Dua Kali Salam
Sesuai sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "... dan penutupnya (shalat) ialah salam."
Inilah penjelasan tentang syarat-syarat dan rukun-rukun shalat yang harus diperhatikan dan dipenuhi dalam setiap melakukan shalat karena kalau meninggalkan salah satu rukun shalat baik dengan sengaja atau pun lupa maka shalatnya batal, harus diulang dari awal. Wallaahu A'lam.

Tanbihun.com — ALLAH mewajibkan kepada hamba-Nya yang mukmin supaya melaksanakan fardlu shalat Jum’at,13) manakala sudah terhimpun syarat-syaratnya yang (secara teknis)
sudah diatur oleh para ulama mujtahid Muthlaq Fuqaha14)  di dalam kitab karangannya.
Syarat-syarat kewajiban shalat Jum’at sebanyak tujuh perkara ialah:
Pertama, yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang beragama Islam15). Tidak diwajibkan shalat Jum’at bagi orang kafir asli,16) tetapi
kelak disiksa di akhirat, karena meninggalkan kewajib-an shalat Jum’at, yakni meninggalkan Islam.17)
Kedua, yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang telah berusia baligh.18) Tidak diwajibkan shalat Jum’at bagi anak-anak, tetapi wali atau penggantinya berkewajiban mendidik terhadap anak-anak tentang tata cara shalat Jum’at dan meme-rintahkan kepadanya supaya melaksanakan shalat tersebut.19)
Ketiga, yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang berakal. Tidak diwajibkan shalat Jum’at bagi orang yang akalnya hilang, seperti karena gila, atau sebab lain yang tidak disengaja.20)
Keempat, yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at ialah orang laki-laki.Tidak diwajibkan shalat Jum’at atas orang perempuan.21)
Kelima, yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang sehat jasmani dan rohani, lahir dan batin.22) Tidak diwajibkan shalat Jum’at atas orang yang sedang sakit (sebanding dengan kemudahan dalam meninggalkan shalat jama’ah lima waktu).
Keenam, yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang statusnya merdeka.Tidak diwajibkan atas orang yang statusnya hamba sahaya (abdun mamluk).
Ketujuh, yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang mukim. Mukim berarti seseorang bermaksud menginap di tempat kewajiban shalat Jum’at selama 4 hari 4 malam, atau karena suatu sebab hingga ia tinggal di tempat tersebut selama 4 hari 4 malam,23) walaupun tidak ada tujuan untuk itu. Tidak wajib shalat Jum’at atas orang bepergian (musafir).


13) Allah berfirman :
يايّهاالذين أمنوااذا نودي للصّلاة من يوم الجمعة فاسعوااليذكرالله وذروالبيع ذ لكم خيرلّكم ان كنتم تعلمون (الجمعه:9).
“Hai orang-orang mukmin, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan meninggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (Q.S. al-Jumu’ah: 9).
الجمعة حق واجب علي كل مسلم في جماعة الا اربعة: عبدمملوك اوامرأة او صبي اومريض (رواه ابو داود).
Raulullah bersabda: “bahwa shalat Jum’at itu hak dan wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit”. (H.R. Abu Dawud).
صلاة الجمعة هي فرض عين عنذ إجتماع شرائطها (فتح المعين : 39)
Zainuddin al-Malibari berkata: “Bahwa shalat Jum’at itu ialah fardlu ain ketika sudah terhimpun syarat-syaratnya (Fath al-Muin: 39).
14) Mujtahid Muthlaq Fuqaha yang termashur ialah Imam Abu Hanifah (80-150 H.), Imam Malik bin Anas (95-179 H.), Imam Syafi’i (150-204 H.), dan Imam Ahmad Bin Hambal (164-241 H.). Adapun imam yang kurang masyhur ialah Imam Hasan Bashri (21-110 H.), Imam Sufyan Tsauri (97-121 H.), Imam Dawud Dhahiri dan Imam Ibrahim bin Yazid an- Nakha’i (Asn al-Maqashid: I/249).
15) Yang dimaksud Islam di sini  ialah membaca dua kalimat syahadat merupakan rukun yang pokok (aqidah) di dalam Islam. Orang kafir asli atau murtad, jika mengucapkan dua kalimat syahadat sudah menjadi Islam. Dan apabila percaya dalam hati atas makna dua kalimat syahadat itu, maka ia sebagai orang mukmin dan adapun shalat, zakat, pula dan haji merupakan rukun kewajiban untuk menyempurnakan status keislaman seseorang. (lihat: Tafsir Jalalain: I/75, Marah Labid: I/167-168, Al-Wajiz:I/168, As-Shawi:III/230, 270, Tanwirul Miqbas:I/376, Al-Manar:V/348. Thanthawi:III/68, Al-Bajuri: II/266, Ibanatul Ahkam: III/282, Riyadhus Shalihin: 63, Taqrir: II/250, Al-Iqna’: II/250, Sulaiman Jamal:V/190, Al-Bajuri:II/391,392, Tuhfatul Murid: 22, Al-Ajhuri: 29, Sanusi: 52-53, Dalilul Falihin: IV/217-218, Fathul Mu’in: 128, Sulamut Taufiq: 3,Tanqihul Qaul: 25, Jauharatut Tauhid: 129, Irsyadus Sari: I/146, Sulamul Munajah: 4, Irsyadul ‘Ibad: 3, Bughyatul Mustarsyidin: 297, Al-Mathari: 23, Ghayatul Bayan: 60, Ats-Simarulyani’ah: 3, Muhadzab: II/323, Nihayatuz Zain: 245 dan beberapa kitab lainnya.
16) Artinya orang yang memang berasal kafir atau keturunan dari orang kafir yang sama sekali belum pernah mengucap dua kalimah syahadah.
17) Syaikh Ahmad Rifa’i, Riayatul Himmah, Jilid I, Hal. 158 dan 212.
18) Berusia 15 tahun, bermimpi keluar mani setelah usia 9 tahun, keluar rambut atau bulu kemaluan (lelaki dan perempuan), keluar darah haid setelah usia 9 tahun (khusus perempuan). (Kasyifatu Syaja’: 16).
19) Firman Allah: “Dan perintahkanlah keluargamu mendiri-kan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (Surat Thoha: 132).
20) Apabila seseorang sengaja menghilangkan akalnya, maka ia berkwajiban shalat, tetapi tidak sah, karena diantara syarat-syarat sahnya shalat, adalah harus berakal pula.
21) Apabila orang perempuan mengerjakan shalat Jum’at dengan baik dan benar, maka memadailah dan dia tidak diwajib-kan mengulangi (mua’dah) shalat dhuhur.
22) Ialah penyakit tekanan mental, misalnya takut karena diancam akan dipermalukan, baik ketika di masjid atau ditengah perjalanan menuju ke tempat shalat Jum’at itu.
23) Syamsudin Ar-Ramli, Ghayatul Bayan Syarh Matan Ibn Ruslan, Maktabah Arafah, Bogor, hal. 138

Pengertian Shalat Jum'at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat
Tue, 01/01/2008 - 5:33pm — godam64
A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum'at adalah ibadah salat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum'at
Shalah Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak, orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur'an Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
1. Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat jum'at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2. Minimal jumlah jamaah peserta salat jum'at adalah 40 orang.
3. Shalat Jum'at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur / zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum'at
1. Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2. Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya.
3. Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
4. Sebagai syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1. Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum at.
2. Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3. Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4. Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5. Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6. Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai.
Sumber : Buku Pelajaran Sekolah Agama Islam (mohon maaf kalau tidak ada dalil, kalau bisa bantu melengkapi/memperbaiki).
Setelah syarat-syarat kewajiban shalat Jum’at dijelas-kan, maka syarat-syarat sahnya shalat Jum’at di sini pula  diterangkan.24)  Adapun  syarat-sayarat  sah shalat
Jum’at terdapat dua bagian. Pertama, syarat-syarat yang bersifat umum,25)  dan kedua syarat-syarat yang bersifat khusus untuk shalat Jum’at ialah sebagai berikut:
1. Syarat-syarat Umum
Adapun syarat-syarat shalat Jum’at yang bersifat umum adalah sebanyak 9 macam, ialah:
Pertama, yang sah (benar) melaksanakan shalat Jum’at ialah orang Islam.26) Tidak sah (benar) shalat Jum’at atas orang kafir asli atau murtad.
Kedua, yang sah (benar) melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang sudah tamziz (berakal).27) Tidak sah shalat Jum’at orang yang belum Tamziz (belum berakal).
Ketiga, yang sah (benar) melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang mengerti tentang kaifiyah atau tata cara yang fardlu dalam shalat Jum’at. Tidak sah shalat Jum’at atas orang yang tidak me-ngerti tentang kaifiyah fardlu shalat Jum’at.28 )
Keempat, yang sah melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang tak meneqadkan sesuatu perintah fardlu, diteqadkan sebagai perintah sunnah. Tidak sah shalat Jum’at atas orang yang meneqadkan pe-rintah fardlu itu diteqadkan perintah sunnah.29)
Kelima, yang sah melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang mengerti dengan kenyataan (yakin), atau sangkaan (dhan) masuknya waktu shalat Jum’at melalui petunjuk yang benar.Tidak sah shalat Jum’at atas orang yang tidak mengerti masuknya waktu shalat.30)
Keenam, yang sah melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang menutupi warna aurat di dalam shalat.Tidak sah shalat Jum’at atas orang yang dengan sengaja membuka auratnya di dalam shalat.31)
Ketujuh, yang sah melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang di dalam shalatnya menghadap kiblat dadanya ke ka’bah Baitullah di Makkah,32) bagi orang yang kenyataan shalat di hadapan Ka’bah di Makkah, atau sangkaan hati dengan petunjuk atas orang yang shalat jauh tempatnya dari ka’bah33) mengikuti ulama mujtahid bagi orang yang bukan ahli mujtahid.34) Tidak sah shalat Jum’at atas orang yang tidak menghadap kiblat ke ka’bah.
Kedelapan, yang benar melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang suci dari segala hadas kecil dan hadas besar.35) Tidaklah benar shalat Jum’at atas orang yang mengandung kedua hadas kecil dan besar.
Kesembilan, yang benar melaksanakan shalat Jum’at ialah orang yang suci pakaian, tubuh dan tempatnya dari semua najis yang tak dimaafkan.36) Tidak sah shalat Jum’at atas orang yang pakaian, tubuh dan tempatnyua mengandung najis yang tidak dimaafkan.

Syarat-Syarat Khusus Shalat Jum’at

Kesepuluh, kegiatan shalat Jum’at hendaklah dilaksanakan bersama (jamaah) pada waktu Dhuhur.Tidaklah benar shalat Jum’at dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan waktunya.
Kesebelas, kegiatan shalat Jum’at hendaklah dilaksanakan dalam perumahan (al-Daar), perkampungan (al-Qaryah), perkotaan kecamatan (al-Balad) dan perkotaan kabupaten (al-Mishri).37) Tidak benar shalat Jum’at dilaksanakan di padang pasir, “ara-ara” atau guru.
Keduabelas, pelaksanaan shalat jum’at hendaklah tidak kedahuluan dengan takbiratul ihram38 ) Jum’at lain, atau bersamaan shalat Jum’at di dalam satu tempat tanpa adanya uzur. Tidaklah sah shalat Jum’at yang takbiratul ihram shalat Jum’atnya didahului takbiratul uhram shalat Jum’at yang lain. Adalah hukum ini berlaku kalau tidak terdapat uzur.39)
Ketigabelas, hendaklah shalat Jum’at dilaksanakan dengan berjamaah pada rakaat pertama (syarat0syarat shalat berjamaah, insya Allah akan dijelaskan dalam kitab ini). Tidak sah shlat Jum’at dilaksanakan sendiri-sendiri.
Keempatbelas, jamaah shalat Jum’at hendaklah dilaksanakan minimal oleh 40 orang40) yang bersifat: Islam, berakal, usia baligh, kaum lelaki, merdeka, dan muqim mustauthin.41) Muqim Mustauthin ialah penduduk yang tetap tinggal di perumahan tempat berdirinya shalat Jum’at, dan tidak berpindah ke tempat lain ketika musim hujan atau kemarau datang, kecuali karena kesukaran. Tidak benar shalat Jum’at bilangannya kurang dari 40 orang (misalnya) tercampur dengan anak-anak, orang yang hilang akalnya, orang wanita atau orang musafir.
Kelimabelas, mendahulukan pelaksanaan dua khutbah dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Jum’at.42) Dan tidak sah mendahulukan shalat Jum’at sebelum khutbah dua selesai dibacakan oleh khatib.


24) Karena kebenaran shalat Jum’at itu ditentukan adanya syarat-syarat sah. Meskipun kewajiban shalat Jum’at, namun dalam pelaksanaannya tidak memenuhi syarat-syarat sah, maka shalat Jum’atnya batal (Abyanal Hawaij: II/243-251, Syarh Sittin: 8,9, Zubad: 72,74, Fathul Mu’in dan Al-bajuri).
25) Syeikh Ahmad Rifa’i Abyanal Fawaij, Jilid II, hal. 276.
26) Disebut Islamul Hal, artinya setiap orang akan melaksa-nakan shalat harus dalam keadaan Islam. Adapun dalam syarat kewajiban shalat, Islamul Madla ialah setiap orang mukallaf harus Islam walaupun tidak akan mengerjakan shalat (Al-Bajuri: I/287).
27) Tamziz ialah anak yang sudah mampu makan dan minum sendiri, bersuci dan mandi sendiri (Al-Mathari: 35). Dalam keterangan lain, Tamziz ialah anak yang sudah mampu membedakan antara atas – bawah, utara-selatan, timur-barat, siang-malam, dan panas-dingin.
28) Syihabuddin Ar-Ramli mengatakan:
من صلي جاهلا بكيفية الوضوء والصلاة لم تصح صلاته وان صادف الصحة فيهما
(حشية عبد الكريم المطري الدمياطي:15)
“Barang siapa mendirikan shalat bodoh tanpa mengetahui tata cara wudlu’ dan shalat, maka tidak benar shalatnya dan sekalipun tampak benar menurut lahiriyah di dalam keduanya.” (Al-mathari: 15).
29) Lihat Hasyiyat Abdul Karim al-Mathari, Singapura, al-Haramain, hal.72, dan pada umumnya kitab-kitab fiqih Syafi’iyah yang banyak beredar di Indonesia.
30) Waktu shalat Jum’at sama dengan waktu shalat Dhuhur yaitu mulai matahari dari tengah langit condong ke arah barat. Adapun akhir waktu Dhuhur ialah ketika bayangan sesuatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda itu, selain bayangan waktu condongnya (Nihayat al-Zain: 48).
31) Aurat orang lelaki itu ialah antara pusat dan lututnya. Demikian pula auratnya amat (budak perempuan). Sedang aurat wanita merdeka di dalam shalat ialah seluruh tubuh selain dari wajah dan kedua telapak tangannya, baik lahir, atau batinnya sampai kedua pergelangan tangannya (Ianat al-Thalibin: I/112).
32) Perintah shalat menghadap kiblat ke Ka’bah itu ber-dasarkan firman Allah dalam al-Qur’an :
Sungguh Kami sering melihat mukamu menghadap ke langit – maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblay yang kamu sukai.Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (al-Baqarah: 144).
Rasulullah Saw. Bersabda :
Tatkala berdiri akan melaksanakan shalat maka sempurnakanlah wudlu lalu menghadap kiblat  maka bertakbirlah” (H.R. Imam Bukhari: 5897/Imam Muslim: 397). “Adalah Rasulullah Saw. Shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama enam belas atau tujuh belas bulan.Dan adalah Rasulullah Saw. Menyenangi akan menghadap seumpama ka’bah, maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas” (H.R. Imam Bukhari: 390/Imam Muslim:525).
33) Menurut Syaih Abdurrahman al-Mishri dalam kitab Absyar susunan Syaih Ahmad Rifa’I mengatakan, bahwa kiblat shalat ke ka’bah bagi umat Islam di pulau Jawa ialah: garis tengah persis antara barat tepat dengan barat laut, yaitu: 22½º. (Absyar: 4). Atau menurut Syaih Nawawi bin Umar Arabi, Tanara al-Bantani, ialah 24º dari barat tepat ke arah barat laut (Syarah Sulam al-Taufiq: 14).
34) Para ulama fiqih menyimpulkan tentang tertib pengamalan dan pengetrapan shalat menghadap kiblat ke ka’bah ialah:
h Mu’ayyanah ialah shalat menghadap kiblat ke ka’bah dengan mata kepala secara langsung dapat melihat ka’bah Baitullah atau melihat Mihrab Muktamad yang sudah maklum di dalam Masjidil Haram, seperti Mihrabnya Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, dan Imam Hambali  yang terletak di sekeliling ka’bah Baitullah.
h Mengambil berita deri orang Tsiqqah, atau adil riwayat yang kenyataan melihat sendiri atas ka’bah atau Mihrab Muktamad di sekeliling ka’bah di dalam Masjidil Haram.
h Melakukan ijtihad sendiri dengan matahari, bintang atau dengan metode (teori) lain yang memungkinkan keberhasilannya dalam melakukan harkat ijtihad tersebut.
h Taqlid, mengambil dan mengikuti petunjuk seorang ahli ijtihad (mujtahid) dalam bidang kiblat shalat, baik dengan peralatan tradisional ataupun moderen sesuai dengan kapasitas kemampuan seorang muqallid bab kiblat shalat (al-Mathari: 76/Absyar: 7/Ianat al-Thalibin: I/123).
35) Bahwa hadas besar ada lima perkara: (1) janabat karena bersetubuh atau keluar air mani (2) haidh (3) nifas (4) kelahiran dan (5) karena mati. Adapun hadas kecil ada lima perkara pula: (1) segala sesuatu yang keluar dari jalan qubul dan dubur (2) tidur pantat tidak menetap di bumi (3) hilang akalnya (4) bersentuhan antara kulit lelaki dan perempuan bukan mahram, berusia enam atau tujuh tahun tanpa pemisah (aling-aling) (5) menyentuh zakar atau kemaluan sendiri maupun orang lain, kecuali kemaluan binatang (Asn al-Maqashid: I/73-75).
36) Bahwa najis yang tidak dimaafkan, ada 16 perkara: (1) setiap yang memabukkan bersifat cair, seperti arak (2) darah cair (3) nanah (4) utah-utahan yang keluar dari dalam perut (5) tahi (6) air kencing (7) air madzi (8) air wadi (9) susu binatang yang dagingnya haram dimakan (11) juz (bagian) yang patah dari binatang hidup selain manusia (12) anjing dan babi (13) anaknya anjing dan babi, atau anak salah satu babi atau anjing dengan binatang suci, (14) bangkai binatang, kecuali ikan dan belalang (15) mani anjig dan babi (16) telur binatang yang berbisa (Asn al-Maqashid: I/81-82 dan banyak tersebut dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyah).
37) Madinah, Mishri atau kota kabupaten ialah suatu wilayah yang di dalamnya ada pengadilan negeri, pengadilan agama, pasar dan kantor polisi. Kota kecamatan atau balad ialah suatu wilayah yang didalamnya ada salah satru dari empat lembaga pemerintahan.Dan Qaryah atau desa ialah suatu wilayah tingkat kelurahan yang didalamnya, tidak ada salah satu dari empat lembaga tersebut. (lihat, al-Bajuri, Syarah al-Manhaj dan lain-lain).
38) Takbiratul Ihram ialah bacaan yang menyebabkan suatu keadaan yang halal sebelum takbir, berubah menjadi haram, seperti makan, minum, berbicara, dan lain sebagainya (Hasyiyat al-Bajuri: I/147).
39) Zainuddin al-Malibari mengatakan: “kecuali apabila banyak yang hadir dan sulit dikumpulkan dalam satu tempat, walaupun selain masjid, asal tidak adanya perkara yang menyakitkan, misalnya panas dan dingin yang sangat, maka ketika itu, boleh mendirikan Jum’at lebih dari satu, karena ada hajat untuk itu disesuaikan dengan hajatnya”. (Ianat al-Thalibin: II/62).
40) Terdapat empatbelas macam fatwa ulama tentang bilangan Jum’at: Imam Syafi’I, 40,12,4 dan 3 orang. Ibnu Hazmi, 1 orang; Nakha’I, dan Ahli Dhahir, 2 orang; Abu Hanifah dan Sufyan Tsauri, 3 orang; Abu Yusuf dan Muhammad al-Laits, 2 orang bersama imam; Ikrimah, 7 orang; Rabi’ah, 6 orang; Rabi’ah dan riwayat Malik, 30 orang; Ishaq, 12 orang ; Ahmad di dalam riwayat dan hikayat Umar bin Abdul Aziz, 50 orang; Al-Mazari,80 orang, dan semua jamaah yang hadir (Ianat al-Thalibin: II/54).
41) Keterangan lain Imam Abu Ishaq al-Syairazi (476 H.) menjelaskan sebagai berikut:
Adakah sah bilangan Jum’at dengan orang-orang muqim yang tidak mustauthin? Di sini ada dua pendapat: Pertama, Imam Abu Ali bin Abu Hurairah berkata : “Bahwasannya sah bilangan Jum’at dengan orang-orang muqim tidak mustauthin. Karena sungguh mereka tidak berkewajiban Jum’at, maka sahlah bilangan dengannya, sama sahnya dengan orang-orang muqim mustauthin”. Kedua, Imam Abu Ishaq berkata: “Tidak sah, karena sesungguhnya nabi Muhammad Saw. Keluar ke Arafah, dan ada bersamanya ahli Makkah, dan mereka berada di sana bermuqim tidak mustauthin. Maka kalau sah shalat dengan mereka, tentu ia mendirikan shalat Jum’at”.(al-Muhazzab: I/110).
42) Pada mulanya khutbah dilaksanakan lebih dulu sebelum shalat Jum’at dilakukan. Tetapi karena suatu sebab, kemudian khutbah didahulukan sebelum shalat Jum’at dilaksanakan.Sesuatu yang menyebabkan perubahan itu ialah ketika Dahyatul Kalabi datang dari negeri Syam dengan membawa dagangan.Waktu itu nabi Muhammad sedang berdiri membaca khutbah.Jamaah Jum’at bubar dan menyambut kedatangan al-Kalabi dengan memukul genderang serta bertepuk tangan.Semetara di masjid tidak ada yang tertinggal, kecuali hanya 12 orang. Riwayat lain menyebitkan 40 orang. Maka lalu nabi berkata: “Demi zat yang aku berada di dalam kekuasaannya, jika mereka memalingkan semua dari ibadah shalat Jum’at, Allah pasti murka kepadanya dengan disediakan jurang api neraka”. Maka turunlah ayat :
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).Katakanlah, “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dari pada permainan dan perniagaan”. Dan Allah sebaik-baiknya pemberi risqi” (al-Jumuat: 11, lihat Ianat al-Thalibin: II/63).

Comments

Popular posts from this blog

Makalah KPK dan FPB

MENENTUKAN KELIPATAN PERSEKUTUAN TERKECIL (KPK) DAN FAKTOR PERSEKUTUAN TERBESAR (FPB)  DENGAN METODE EBIK A. PENDAHULUAN Pendidikan hendaknya mampu membentuk cara berpikir dan berprilaku anak yang positif. Tatanan berpikir yang ingin di bentuk adalah kemampuan berpikir logis, kritis, dan sistematis, sehingga dari kemampuan berpikir ini akan mengarahkan setiap orang khususnya siswa untuk berprilaku positif, terarah dan efektif. Matematika sebagai salah satu ilmu pengetahuan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kemampuan berpikir setiap orang, oleh karena itu kesadaran untuk mampu mengetahui dan memahami matematika bagi siswa sangat diharapkan sudah bertumbuh sejak usia dini. Membentuk pemahaman yang utuh pada anak dalam pelajaran matematika diperlukan kecintaan terlebih dahulu terhadap matematika, oleh karena itu seorang pendidik hendaknya mampu menciptakan “Fun Learning” di dalam kelas. Fun learning pada matematika dapat tercipta apabila seorang guru mampu mengaj...

Matematika Menurut NCTM

National Council of Teachers of Mathematics (NCTM) menyatakan bahwa pembelajaran matematika di sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga kelas XII  memerlukan standar pembelajaran yang berfungsi untuk menghasilkan siswa yang memiliki kemampuan berpikir, kemampuan penalaran matematis dan memiliki pengetahuan serta ketrampilan dasar yang bermanfaat. Menurut NCTM 2000, disebutkan bahwa terdapat lima kemampuan  dasar  matematika  yang  merupakan  standar  proses yakni pemecahan masalah (problem solving), penalaran dan bukti (reasoning and proof), komunikasi (communication), koneksi (connections) dan representasi (representation). Dengan mengacu pada lima standar kemampuan NCTM, maka dalam tujuan pembelajaran   matematika   menurut   Badan   Standar   Nasional.

RPP Bahasa Indonesia Kelas 3 SD/MI - Kurikulum Merdeka ganjil

RPP I Bahasa Indonesia - Kelas 3 SD/MI Kurikulum: Merdeka Satuan Pendidikan: SD/MI Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia Kelas/Semester: 3 / Genap Alokasi Waktu: 2 x 35 menit Topik/Modul Ajar: Membaca dan Menanggapi Cerita Anak Tujuan Pembelajaran Siswa dapat membaca cerita anak dengan lancar. Siswa dapat mengidentifikasi tokoh, latar, dan alur dalam cerita. Siswa dapat mengungkapkan pendapat tentang isi cerita secara lisan dan tertulis. Kegiatan Pembelajaran Pendahuluan (10 menit) Guru menyapa siswa dan membuka pembelajaran dengan salam dan doa. Apersepsi: Guru menanyakan buku cerita atau dongeng yang pernah dibaca siswa. Menyampaikan tujuan pembelajaran hari ini. Kegiatan Inti (50 menit) Eksplorasi: Guru membacakan satu cerita anak pendek (misalnya: “Kancil dan Buaya”) dengan intonasi yang tepat. Elaborasi: Siswa diminta membaca kembali secara bergiliran. Diskusi bersama: siapa tokoh utama, di mana latar cerita...